Dipengaruhi Miras, Mio Tabrak Pejalan Kaki di Depan Bank Panin Jayapura |
- Dipengaruhi Miras, Mio Tabrak Pejalan Kaki di Depan Bank Panin Jayapura
- Polisi Tangkap Pemuda Argapura Pembawa 3 Butir Amunisi
- Polres Jayapura Serahkan 2 Penyimpan Ganja ke Kejari
Dipengaruhi Miras, Mio Tabrak Pejalan Kaki di Depan Bank Panin Jayapura Posted: 04 Aug 2018 12:47 AM PDT JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura Kota, Provinsi Papua menangani kasus laka lantas antara Sepeda Motor (SPM) Yamaha Mio dengan pejalan kaki yang terjadi di Jalan Samratulangi tepatnya di depan Bank Panin Jayapura, Jumat (3/8) Pukul 07.30 Wit. SPM Yamaha Mio J nomor polisi DS 5729 R yang dikendarai oleh Samuel Kambu (41) dalam keadaan dipengaruhi minuman keras hingga hilang kendali kemudian menabrak dua pejalan kaki. Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK melalui Kasat Lantas AKP Andyka Aer, S.IK saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah menangani kasus laka lantas yang terjadi tadi pagi di jalan samratulangi depan bank panin. Dijelaskan bahwa kejadian terjadi saat SPM Yamaha Mio yang dikendarai oleh Samuel Kambu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Lanjut Kasat, sesampainya di TKP pengendara mio hilang kendali sehingga menabrak pejalan kaki yang sedang melaksanakan jalan pagi hingga mengakibatkan dua pejalan kaki yakni Robiansyah (35) dan Muh. Abdul Kadir (52) mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke RS Marthen Indey/Aryoko untuk mendapatkan perawatan medis. "Sementara untuk pengendara SPM Yamaha Mio beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayapura kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan dua korban pejalan kaki mengalami luka-luka," Terang AKP Andhyka Aer, S.IK.(HumasPoldaPapua) |
Polisi Tangkap Pemuda Argapura Pembawa 3 Butir Amunisi Posted: 03 Aug 2018 09:59 PM PDT JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Seorang pemuda DP (20) yang berstatus mahasiswa juga merupakan warga Argapura diamankan Aparat Kepolisian karena membawa amunisi bertempat di Pelabuhan Laut Jayapura. Jumat (3/8) pukul 11.30 wit. Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Iptu Joko Proyogo, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang calon penumpang KM. Gunung Dempo karena kedapatan membawa 3 butir amunisi tanpa ada surat ijin. Kapolsek menjelaskan, saat personil kami sedang melaksanakan pengamanan dan razia barang-barang bawaan terhadap para calon penumpang, pelaku hendak naik keatas kapal melalui pintu samping. Lanjut Kapolsek, saat itu anggota kami merasa curiga dengan gerak gerik pelaku sehingga pelaku DP di bawah ke tempat pemeriksaan tiket serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas selempang dan berhasil menemukan 3 butir amunisi aktif. "Atas temuan tersebut pelaku DP (20) beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Jayapura Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan amunisi tersebut," Terang Iptu Joko Prayogo, S.Sos.(HumasPoldaPapua) |
Polres Jayapura Serahkan 2 Penyimpan Ganja ke Kejari Posted: 03 Aug 2018 09:56 PM PDT JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, Provinsi Papua kembali menyerahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (03/08) Pukul 11.30 Wit. Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka yakni RZY (20) dan JA (32) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Lanjut Kasat, kedua tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja dimana mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. "Selain menyerahkan kedua tersangka kami juga menyerahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 598,2 gram," Ungkap AKP MBY Hanafiah, S.IK. Dirinya juga menambahkan, RZY dan JA diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas penyidikan keduanya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan akan dilakukan proses selanjutnya di sidang pengadilan atas perbuatannya yang telah melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika.(HumasPoldaPapua) |
You are subscribed to email updates from Lelemuku.com. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |