Friday, November 23, 2018

9:59 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pemprov Papua Tolak Indocopper Investama, BUMD Usulan Inalum.

Pemprov Papua Tolak Indocopper Investama, BUMD Usulan Inalum


Pemprov Papua Tolak Indocopper Investama, BUMD Usulan Inalum

Posted: 23 Nov 2018 12:10 AM PST

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua menolak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan PT. Inalum yang belakangan diketahui sudah dimiliki oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI).

BUMD itu, menjadi salah satu poin yang ditolak Gubernur Papua Lukas Enembe, menanggapi beberapa keterangan yang termuat dalam proposal yang diajukan PT Inalum, terkait dengan divestasi 51 persen saham PT. Freeport Indonesia.

"Perusahan PT. Indocopper Investama  itukan sebelumnya dimiliki Aburizal Bakri yang kemudian dibeli oleh PT Freeport Indonesia. Sehingga jika Inalum menyodorkan proposal itu, maka sudah tak sesuai kesepakatan sebelumnya," terang Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menyampaikan penolakan secara terbuka di Timika, usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan PT Inalum, Kamis (23/11).

Gubernur Enembe mengatakan, pertemuan tersebut sebenarnya tindaklanjut dari pembahasan dengan pihak terkait di Jakarta, pada 12 November 2018 lalu. Sehingga melalui pertemuan ini diharapkan ada progres dari PT Inalum untuk menyepakati pembentukan, BUMD yang bakal menangani 10 persen saham bagi Provinsi Papua.

"Bahkan Pemprov Papua kan sudah menyiapkan nama BUMD dan sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan sejak beberapa waktu lalu. Tetapi, kesepakatan tersebut ternyata diganti dengan tiba-tiba oleh PT. Inalum. Dimana mereka datang dengan proposal yang disodorkan dengan nama perusahaan daerah PT. Indocopper Investama," jelas Lukas.

"Makanya, saya dalam pertemuan itu sempat ribut dan keluar dari ruang rapat. Sebab saya berharap jangan membuat sejarah masa lalu yang tidak baik diulang kembali. Jangan bikin bodok (membodohi,red) kami orang Papua," tegas Enembe.

Enembe Kembali menegaskan agar pembentukan perusahaan BUMD yang menangani masalah divestasi saham 10 persen bagi Papua, harus dibahas ulang. Sebab jika PT. Inalum keberatan, mestinya disampaikan jauh-jauh hari sebelumnnya.

Ia pada kesempatan itu masih memberi waktu bagi PT. Inalum untuk memperbaiki proposal tersebut, namun wajib berpijak pada kesepakatan sebelumnya. Dimana Provinsi Papua akan membentuk BUMD sendiri yang akan menangani 10 persen saham Freeport.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur didampingi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Ketua DPR Papua, DR. Yunus Wonda, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerwa, SH dan SKPD terkait. (DiskominfoPapua)

Ikatan Alumni SMK Petra YABT Mimika Gelar Bakti Sosial di Nayaro

Posted: 22 Nov 2018 06:49 PM PST

Ikatan Alumni SMK Petra YABT Mimika Gelar Bakti Sosial di Nayaro
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Ikatan Alumni SMK Petra Yayasan Anu Beta Tubat (YABT) Mimika melaksanakan kegiatan Bakhti Sosial (Baksos) berbagi kasih bersama masyarakat di Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Rabu (21/11). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pelaksanaan reuni akbar yang akan direncanakan di tahun depan.

Ketua panitia pelaksana kegiatan Baksos di Nayaro, Ricky Lodarmasse dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Baksos yang dilakukan oleh ikatan Alumni SMK Petra YABT Mimika merupakan suatu kegiatan untuk berbagi kasih kepada sesama terlebih khusus bagi anak-anak SD Inpres Nayaro yang saat ini sangat membutuhkan motivasi pendidikan dan prilaku hidup sehat.

"Jadi kegiatan ini sebagai bentuk jalinan kasih kami kepada masyarakat Nayaro terlebih kepada siswa-siswi SD Inpres Nayaro, sehingga kelak mereka akan menjadi orang yang berguna bagi siapa saja," kata Ricky.

Menurutnya, dengan kehadiran ikatan Alumni untuk memberikan matovasi pendidikan dan kesehatan kepada siswa-siswi di SD Inpres Nayaro agar lebih semangat dalam bersekolah untuk menggapai cita-cita yang diimpikan sehingga kelak akan lahir generasi penerus Paulus Waterpauw dan Leonard Tumuka.

"Dengan belajar kita bisa mewujudkan cita-cita yang kita impikan menjadi orang yang berguna bagi daerah dan masyarakat," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut ikatan Alumni SMK Petra YABT Mimika mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Community Relaton PT Freeport Indonesia, narasumber dr. Herlina Soumilena, Dan Brigif 20/IJK Kostrad yang telah membantu dan mensukseskan pelaksaan kegaiatan baksos serta seluruh ikatan Alumni SMK Petra YABT Mimika yang hadir maupun yang tidak hadir karena kesibukan pekerjaan.

Sementara itu, perwakilan guru SD Inpres Nayaro Maikel Mitoro mengatakan, mewakili kepala sekolah SD Inpres Nayaro pihaknya menyambut baik kegaitan baksos yang dilakukan oleh Ikatan Alumni SMK Petra YABT Mimika yang telah datang dan berbagi kasih kepada masyarakat Nayaro terlebih khusus bagi siswa-siswi SD Nayaro.

"Kami sambut baik kegiatan Baksos ini," kata Maikel.

Ia mengungkapkan, ada keingingan besar dari anak-anak Nayaro untuk mengenyam pendidikan seperti anak-anak lain, tapi kurangnya perhatian pemerintah kepada Kampung Nayaro karena daerahnya berdekatan dengan area Operasinoal PT Freeport sehingga akses ke kampung tersebut sedikit susah dan bersyukur ada bantuan Kendaraan Bus dari PT Freeport sehingga masyarakat bisa melakukan aktifitas ke Timika untuk kegiatan Ekonomi dan lain-lain. Namun apabila ada keseriusan dari Pemerintah untuk memajukan pendidikan di pasti ada jalan.

"Kami ini terkendala akses kesini, tapi kalau ada koordinasi pasti bisa," ungkapnya.

Sementara itu dalam memberikan motivasi dr. Herlina Soumilena berpesan agar untuk menggapai cita-cita diperlukan motivasi dan kemauan yang tinggi. Karena dengan kemauan akan terbuka peluang untuk bersekolah melalui beasiswa yang diberikan oleh LPMAK dan kepedulian dari pihak Freeport untuk pendidikan putra-putri Amungme dan Kamoro termasuk Pemerintah.

"Harus ada kemauan, kalau tidak ada kemauan kita tidak bisa menggapai impian kita," katanya. (Ricky Lodar)

Ausilius You Klaim Masih Jabat Sekretaris Daerah Mimika

Posted: 22 Nov 2018 06:41 PM PST

Ausilius You Klaim Masih Jabat Sekretaris Daerah Mimika
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Dinilai pergantian jabatan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng tidak sesuai dengan mekanisme, Ausilius You mengklaim dirinya masih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Ausilius You kepada wartawan saat melakukan  konfrensi pers di kediamananya di Jalan Poros SP 3, mengatakan bahwa meski pergantian jabatan merupakan kewenangan Bupati, tetapi harus melalui proses seleksi yang diawali dengan pembentukan tim serta mengumumkan terkait pejabat yang akan masuk dalam penyeleksiannya.

"Saya juga masih termasuk dalam penyeleksian itu. Berarti saya masih harus menjabat sampai dengan adanya hasil seleksi itu. Jadi sekarang saya katakan bahwa saya masih Sekda Mimika, karena Bupati mengganti saya tanpa memperhitungkan masa yang sempat dinonaktifkan. Apalagi saat mereka resmikan pergantian itu tanpa dihadiri saya. Mereka lantik siapa?, karena Ausilius tidak ada ditempat," ungkapnya saat melakukan jumpa pers di Rumah Jabatannya, Jalan Poros SP3, Kamis (22/11).

You mengaku bahwa ia telah menjabat sebagai Sekda Mimika selama lima tahun setelah dilantik tanggal 11 Oktober tahun 2013 hingga bulan November tahun 2018. Akan tetapi, selama menjalankan jabatan tersebut, Bupati sempat memberhentikan atau non aktifkan selama satu tahun dua bulan. Karena sempat diberhentikan, maka jabatan sekda yang efektif hanya selama tiga tahun delapan bulan.

"Berarti kalau sekarang Bupati mau seleksi jebatan sekda, maka harus menunggu satu tahun dua bulan lagi, karena saya sempat dinonaktifkan selama itu. Saya minta kalau memang Bupati mau berhentikan saya, maka harus melalui seleksi bukan dengan cara saya harus dipindahkan ke eselon IIB. Karena saya tidak mempunyai kesalahan," ungkapnya.

Ia meminta agar Bupati bisa melakukan pergantian pejabat bisa dilakukan berdasarkan prosedur yang benar. Sebab, ketika ia menjabat Sekda Pemkab Mimika melalui prosedur penyeleskian yang ketat tanpa melalui jabatan selaku pejabat pelaksana tugas (Plt). Dengan demikian, pemberhentiannyapun  harus melalui mekanisme yang baik dan benar.

Ia menjelaskan, jika  pada saat Bupati mengajukan usulan dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur, tetapi harus disampaikan kepadanya. Sebab, dalam pengajuan yang disampaikan Bupati tersebut hanya mecantmkan alasan bahwa Ausilius telah menjabat selama 5 tahun dan tidak memperhitungkan satu tahun dua bulan yang dinonaktifkan.

"Itu berarti jabatan saya tidak bisa diturunkan. Jabatan saya bisa saja menjadi turun kalau saya pernah membunuh orang dan melakukan pelanggaran hukum dan keslahan lain yang melanggar jabatan saya. Kalau begitu saya dikenai sangsi disiplin dan diturunkan dari eselon IIA menjadi IIB," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pergantian jabatan yang dilakukan oleh Bupati tanpa adanya undangan fisik tertulis yang diberikan. Selain itu, pelantikan pejabat pengganti juga tanpa dihadirinya, karena ia sedang berada di Provinsi untuk melakukan koordinasi lanjutan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Mimika bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

"Sebelumnya Bupati tidak pernah menginformasikan bahwa jabatan saya akan diganti. Saya sangat keberatan dengan keputusan ini. Beberapa waktu lalu, saat ada undangan dari Kemendagri Bupati menyampaikan kepada saya bahwa karena undangan tersebut berkaitan dengan Sekda, maka dipersilahkan pak sekda yang menghadirinya. Tapi sampai di sana mereka bicarakan persoalan saya telah menjabat selama lima tahun, tapi karatekernya tidak diperhitungkan," katanya.

Selanjutnya ia menjelaskan, pemberhentian jabatan sekda tidak bisa dilakukan melalui mutasi antar pejabat tinggi pratama,  karena berdasarkan ketentuan  pasal 95 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah  bahwa jabatan Sekda setingkat dengan pejabat golongan IIA sekaligus salah satu pejabat golongan IIA di Kabupaten/Kota. Karena itu, jika jabatan  Sekda  dipindahkan ke jabatan yang lain, maka itu tidak termasuk mutasi.

Karenanya, sebagaimana dimaksud pada pasal 132, PP nomor 11 tahun 2017 melainkan demosi atau penurunan jabatan. Dalam hal ini, jabatan seroang Sekda tidak bisa turun eselon menjadi staf ahli, asisten,kepala dinas ataupun kepala dinas.

Mekanisme penurunan jabatan atau penempatan jabatan setingkat lebih rendah, diatur dalam ketentuan pasal 118 Undang- undang  nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini seseorang pejabat pimpinan tinggi dapat ditempatkan pada jabatan pejabat setingkat lebih rendah melalui penilaian kinerja. Penilaian kinerja ini dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, kemudian diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Namun, jika tidak menunjukan perbaikan, selanjutnya dilakukan uji kompotensi untuk menentukan pejabat terkait harus dimutasi atau didemosi.

"Maksudnya saya harus diturunkan melalui seleksi dan jika dalam seleksi itu saya dinyatakan tidak perkompotensi, maka tetap diberikan kesempatan enam bulan untuk saya melakukan perbaikan. Setelah kompotensi saya tidak mampu mencapai apa yang diuji, maka akan diturunkan eselon 1 tingkat," jelasnya.

Dalam konfrensi pers tersebut, ia juga mengaku tidak pernah melakukan pengaduan kepada Komisi  Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberhentian yang dilakukan Bupati Omaleng.(Ricky Lodar)

Allo Rafra Nilai Dana Otonomi Khusus Papua Perlu Dievaluasi

Posted: 22 Nov 2018 06:37 PM PST

Allo Rafra Nilai Dana Otonomi Khusus Papua Perlu Dievaluasi
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Menyangkut tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang sudah ada sejak tahun 2000. Masyarakat Papua terlebih khusus bagi masyarakat Kabupaten Mimika belum merasakan dan menikmati apa itu otsus, sebab anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat tidak semua terserap dengan baik untuk masyarakat.

Justru sebaliknya, anggaram tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang akibat dari tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran tersebut. Demikian diungkapkan oleh tokoh masyarakat (tomas) Mimika Athanasius Allo Rafra ketika ditemui di kediamannya di jalan Busiri, Kamis (22/11).

"Pemerintah memberikan Otsus bagi masyarakat Papua untuk menjalankan penyelenggara pemerintahan di Papua dengan baik dan masyarakat antusias menerima itu, tapi sejauh mana keberhasilan Otsus yang orang selalu katakan dana Otsus tidak sampai di masyarakat," kata Allo.

Allo menjelaskan, penggunaan anggaran Otsus oleh Pemerintah melalui program-program perlu disampaikan kepada masyarakat jumlah anggaran dan program apa yang akan dan telah dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui dan bersama-sama mengawasi program tersebut, namun terkesan penggunaan dana Otsus sangat tertutup dan  tidak transparan kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah harus bisa menjelaskan dan menjabarkan kepada masyarakat bahwa anggaran dana Otsus tahun ini sekian dan digunakan untuk apa-apa, sebab masyarakat ini tidak tahu diperuntukkan untuk kampung tapi masyarakat tidak tahu itu," jelasnya.

Menurutnya transparansi merupakan suatu tindakan yang harus diambil oleh Pemerintah guna mengantisipasi adanya pengalahgunaan anggaran, mengingat anggaran yang diberikan untuk  memajukan kesejahteraan rakyat,  peningkatan pendidikan dan  kesehatan sehingga melalui program-program yang menyentuh kepada masyarakat harus jelas, serta melakukan evaluasi terkait program yang dijalankan.

"Masyarakat juga turut mengawasi jangan sampai ada korupsi dan sebagainya. Karena uang Otsus ini tidak bisa dibagi-bagi perorangan tapi harus dibuat dalam bentuk program yang menyentuh kepada masyarakat, jadi harus diperjelas program apa yang menggunakan dana Otsus," terangnya.

Sementara itu Pendeta Deserius  Adii, S. Th mengatakan, selama ini dirinya tidak mengetahui anggaran Otsus ada atau tidak dan digunakan untuk program apa. Sebab setiap pembangunan yang ada tidak pernah disebutkan Otsus.

"Kalau menyangkut dengan Otsus saya belum tahu secara pasti karena saya ini hanya hamba Tuhan," is kata Deserius Adii kepada wartawan di kantor DPRD Mimika.

Ia juga menambahkan, sejauh ini dirinya hanya mendengar anggaran Otsus sangat besar tapi diperuntukan untuk siapa, jangan sampai anggaran otsus yang ada dijadikan sebagai lahan korupsi.

"Orang bilang bilang dana itu dan ini tapi dana itu untuk siapa, apakah dana itu untuk anak jalanan atau gerakan-gerakan apa yang didukung oleh dana itu tapi koruptor yang makan sampai hari ini," tambahnya. (Ricky Lodar)

Generasi Muda Anti Miras Minta Tutup Penjualan Minuman Keras di Timika

Posted: 22 Nov 2018 06:33 PM PST

Generasi Muda Anti Miras Minta Tutup Penjualan Minuman Keras di Timika
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Generasi Muda Anti Miras melakukan aksi demo damai di kantor DPRD Mimika, Provinsi Papua dan mendesak kepada pihak legislatif untuk menutup tempat penjualan dan pendistribusian miras di Mimika, karena semua kejahatan yang terjadi berawal dari miras.

Ketua Generasi Muda Anti Miras Pendeta Deserius Adii, S. Th dalam orasinya mengatakan, aksi demo di kantor DPRD Mimika sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah yang tidak pernah menutup miras di Timika, hingga banyak generas muda menjadi korban.

"Ini suara spontan rakyat meminta miras tutup mewakili masyarakat Mimika, Jadi miras ini merupakan suatu pemusnahan bagi generasi muda, jadi kami menuntut untuk mereka harus tegakkan dengan Pergub yang ada"  kata Pendeta Deserius Adii dikantor DPRD Mimika, Kamis (22/11).

Menurutnya, begitu banyak kejadian yang terjadi di Mimika berawal dari miras. Artinya dengan mengkonsumi miras bisa terjadi kecelakaan, perang, pembunuhan, dan tindak kriminal lainnya, namun tidak ada respon dari Pemerintah padahal sudah ada Pakta Integritas dari Gubernur Papua, Perda Miras dari Pemkab Mimika,  serta deklarasi anti miras yang merupakan komitmen bersama dan dihadiri oleh semua elemen baik dari TNi-Polri, Pemerintah, Toga, dan masyarakat.

Tidak ada respon untuk menyelamatkan generasi bangsa, membuat pihaknya  membentuk suatu gerakan anti miras  yang akan bersuara agar miras di tutup.

"Segala produk kejahatan di Papua terlebih khusus di timika berawal dari alkohol oleh sebab itu kami membentuk suatu gerakan anti miras yang akan bersuara mewakili Papua," terangnya.

Dirinya berharap agar miras di Mimika bisa dituntaskan, agar generasi muda yang dihidup di Mimika bisa bebas dari miras. Sejak dirinya hidup di Timika ia menilai miras sebagai jalan tol untuk menuju maut, jangan sampai banyak masyarakt meninggal karena miras.

Sehingga Pemerintah perlu menyikapi hal tersebut sebelum terlambat Untuk itu harapan kami miras itu kita harus hilangkan dan tuntaskan, sejak saya berada di Timika sampai saya kembali ke rumah Tuhan saya akan melawan miras. Seolah-olah miras ini sebuah jalan tol untuk memusnahkan generasi gara-gara miras.

Sementara itu Kabag Persidangan Setwan DPRD Mimika Widowati mengatakan, saat ini seluruh anggota DPRD Mimika sedang melaksanakan tugas kedinasan diluar TImika sehingga aspirasi yang disampaikan belum bisa diterima.

"Saya mewakili DPRD Mimika tidak bisa menerima aspirasi ini karena seluruh anggota dewan sedang berada diluar daerah," kata Widowati.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Mimika Saleh Alhamid via telpon menanggapi aksi demo  generasi anti miras mengatakan, pihaknya sependapat dengan generasi muda anti miras yang mengharapkan adanya ketegasan terkait miras di Timika.  Hanya saja aturan didaerah dalam hal ini Perda yang dibuat akan terbentur dengan peraturan yang dibuat oleh Mentri dan Keputusan Presiden.

Oleh sebab itu dirinya meminta kesadaran dari masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras. Dengan saran tersebut dengan yakin kedepan miras akan tutup di Mimika, karena tujuan dari penjualan miras un tuk keuntungan, kalau miras tidak dibeli oleh masyarakat maka dengan sendirnya miras akan tutup.

"Peraturan yang dibuat oleh Pemkab Mimika akan terbentur dengan peraturan yang ada diatasnya, jadi  kembali kepada kesadaran masyarakat  dari sisi agama," kata Saleh. (Ricky Lodar)