Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - GW (31) Warga Negara PNG yang merupakan pengedar ganja di wilayah Dox IX Distrik Jayapura Utara, akhirnya Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (22/11) siang.
Tersangka GW beserta barang bukti ketika di serahkan oleh penyidik, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Oktavianus Talitti, SH.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika di konfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengatakan, penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 dengan nomor surat : B-277/R.1.10.3/Enz.I/11/2019.
"Dengan dinyatakan P21, tersangka GW (31) telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, " Ujarnya.
AKP Hanafi menerangkan, GW terlibat kasus narkotika golongan I jenis ganja, dimana tersangka merupakan pengedar ganja di wilayah Dok IX dan sekitarnya.
"Setelah mendapatkan informasi terkait tersangka, maka pada hari sabtu tanggal 27 Juli lalu sekitar pukul 15.00 wit, tim kami berhasil menangkap pelaku di belakang Hotel Andalusia Dok IX kali Distrik Jayapura Utara,"terangnya.
Kasat Resnarkoba menuturkan, dari tangan terasangka, tim kami berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 1.591,3 Kg (satu kilo lima ratus sembilan puluh satu koma tiga).
" Atas perbuatannya tersangka GW warga negara PGN dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi